Asuransi Kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Perusahaan yang Bekerja Sama dengan Universitas Telkom untuk Asuransi Kesehatan
Alur Layanan Asuransi Kesehatan
1. Mahasiswa Sakit
Mahasiswa datang langsung ke klinik Telkomedika kampus atau klinik Telkomedika terdekat dengan menunjukkan kartu Kesehatan Telkomedika Hari Senin sd Minggu, Jam 08.00 – 21.00 WIB
2. Mahasiswa Kecelakaan
- Mahasiswa dapat langsung ke Rumah Sakit terdekat dari lokasi kecelakaan.
- Menunjukkan kartu Telkomedia/KTM kepada Rumah Sakit.
- Hubungi Call Center atau menghubungi 0821-2929-4120 (Bu Muti) atau 0813-2041-1110 ( Pak Cucu)
3. Mahasiswa Meninggal
- Mahasiswa Meninggal (karena sakit/kecelakaan) Keluarga mahasiswa melapor ke dosen wali atau kemahasiswaan fakultas
- Dosen wali atau kemahasiswaan fakultas melapor kepada Direktorat Kemahasiswaan
- Ditmawa menerima laporan dan memberikan persyaratan yg harus dilengkapi keluarga
- Setelah persyaratan diterima, ditmawa meproses klaim asuransi ke vendor asuransi
- Pihak vendor memverifikasi kelengkapan berkas
- Jika berkas lengkap maka Proses pencairan akan di transfer /antar ke pihak keluarga
Nilai Pertanggunggan
- Rawat Jalan : Max Rp6juta
- Meninggal : Max Rp40Juta
Ruang lingkup layanan kesehatan meliputi :
a. Managed Care.
b. Rawat Jalan termasuk klinik kesehatan dikampus Universitas Telkom.
c. Rawat Inap.
d. Whatsapp Consultation Telkommedika menggunakan Kartu Layanan Kesehatan Telkomedika, dengan biaya kirim obat-obatan ditanggung oleh peserta.
e. Reimburse diberikan pada kondisi darurat (sesuai validasi kondisi darurat dari tempat pelayanan kesehatan yang melayani) pada fasilitas kesehatan terdekat sebagaimana dalam lingkup :
– Peserta yang boleh melakukan reimburse adalah yang melakukan layanan kesehatan pada Rumah Sakit / klinik non provider dan pada lokasi tersebut tidak terdapat Rumah Sakit / Klinik provider terdekat;
– Masa Berlaku kwitansi layanan kesehatan untuk reimburse adalah 30 (tiga puluh) hari;
– Dilakukan pengajuan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
– Penggantian reimburse sebesar 80% dari hasil verifikasi dengan tarif RS. Al Islam.
Penggunaan kartu dirumah sakit provider wajib menggunakan kartu fisik Telkomedika sesuai nama peserta oleh Klinik Telkomedika.